Ketika PD Pembangunan Kesulitan, Karyawan Disarankan Meminta Kepastian Waktu lewat Surat Resmi

Sekretaris KSPSI Kota Cirebon menyoroti PD Pembangunan
SOROTAN: Sekretaris KSPSI Kota Cirebon Andi M Rasul kembali menyoroti PD Pembangunan yang merumahkan karyawan. Foto kiri, Plt Dirut PD Pembangunan, Darmun Suripto (kiri depan) memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan kepada Komisi II DPRD. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Keuangan PD Pembangunan di titik kritis. Karyawan dirumahkan. Plt Dirut PD Pembangunan Darmun Suripto menyebut pihaknya merumahkan karyawan sampai akhir Maret. Tapi, “akhir Maret” ini dinilai tak pasti karena tak ada di surat kesepakatan.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi M Rasul, kembali menyoroti PD Pembangunan. Itu setelah Plt Dirut PD Pembangunan Darmun Suripto menerima kunjungan Komisi II DPRD dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan merumahkan karyawan.

Meskipun secara hukum merumahkan karyawan ditujukan sebagai langkah pencegahan PHK, kata Andi, dalam praktiknya tindakan tanpa kepastian waktu sering kali menjadi PHK terselubung atau langkah awal sebelum PHK resmi dilakukan.

Baca Juga:Furqon Sebut PHK Terselubung, Soroti Kebijakan PD Pembangunan Merumahkan Para KaryawanDistribusi Air Bersih Bertahap, Opang Pastikan Perbaikan Pipa Plangon Sudah Selesai

Indikasi terkait situasi tersebut adalah hilangnya kepastian kerja dan merumahkan karyawan tanpa batas waktu. Karena pada praktiknya, pekerja sering dirumahkan tanpa digaji atau hanya gaji pokok hingga keadaan perusahaan membaik, namun sering berujung pada PHK permanen.

Masih kata Andi, jika perusahaan merumahkan karyawan tetapi perusahaan tetap beroperasi, maka pengusaha wajib membayar upah penuh. “Jika upah dihentikan, ini merupakan indikasi kuat PHK sepihak,” tegasnya.

Andi juga menyampaikan bahwa pekerja juga punya hak untuk menolak dan berhak meminta kepastian tertulis mengenai batas waktu dirumahkan dan kejelasan status. Jika perusahaan tidak mampu memperkerjakan kembali, lanjutnya, perusahaan wajib mengikuti prosedur PHK dan membayar pesangon sesuai UU Cipta Kerja.

“Nah, pada surat yang ditandatangani oleh karyawan, di situ PD Pembangunan tidak memberikan batas waktu kapan selesai dirumahkan, walaupun Plt Dirut menyampaikan karyawan dirumahkan sampai akhir Maret. Ingat, itu hanya sebatas lisan dan tidak tertulis,” ucap Andi.

Maka, tindakan yang dapat dilakukan pekerja, masih kata Andi, meminta surat resmi. Yakni meminta surat keterangan tertulis mengenai status dirumahkan, alasan, dan jangka waktunya. Untuk itu ia mengatakan perlunya Perundingan Bipartit, yakni melakukan perundingan untuk mendapatkan kepastian dipekerjakan kembali atau kejelasan mengenai kompensasi jika PHK.

“Lapor ke Dinas Tenaga Kerja jika tidak ada upah dan tidak ada kejelasan. Pekerja dapat mengajukan permohonan PHK dan menuntut pesangon melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial,” terangnya.

0 Komentar