“Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja), memang tidak mengatur secara eksplisit istilah dirumahkan, namun hal ini dianggap sebagai tindakan sementara akibat kesulitan perusahaan. Pengusaha wajib membayar upah penuh beserta tunjangan selama masa dirumahkan, kecuali ada kesepakatan tertulis berbeda mengenai pengurangan upah dan jangka waktu,” lanjutnya.
Yang menjadi pertanyaan, kata Andi, adalah apakah ada PKB (perjanjian kerja bersama) atau kontrak kerja atau perjanjian lainnya. “Perusahaan daerah perlu mengevaluasi semua sistem dan mekanisme perekrutan tenaga kerja. Jangan sampai tujuan baik menjadi problem atau masalah bagi perusahaan daerah,” terangnya.
Dalam kasus ini, kata Andi, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada pekerja yang dirumahkan. PHK adalah penghentian hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja secara permanen, biasanya karena alasan pekerja tidak memenuhi standar kinerja, pekerja melakukan kesalahan berat, perusahaan melakukan restrukturisasi atau likuidasi. “Dalam kasus PHK, perusahaan harus membayar pesangon, uang penghargaan, dan lain-lain kepada pekerja yang di-PHK,” tandasnya.
Baca Juga:Furqon Sebut PHK Terselubung, Soroti Kebijakan PD Pembangunan Merumahkan Para KaryawanDistribusi Air Bersih Bertahap, Opang Pastikan Perbaikan Pipa Plangon Sudah Selesai
Sebelumnya, sorotan juga datang dari praktisi hukum Cirebon, Furqon Nurzaman. Membaca poin-poin pada surat pernyataan yang ditandatangani para karyawan dan telah beredar, Furqon menyebut itu sebenarnya PHK terselubung.
“Itu sudah sangat jelas ada butir-butirnya. Justru surat pernyataan yang ditandatangani oleh para karyawan dengan alasan hasil sosialisiasi dengan direksi, surat itu sebenarnya bentuk PHK terselubung,” terang Furqon, Jumat (6/2/2026).
Ketika menggunakan bahasa lain, kata Furqon, jelas itu manipulasi PHK. “Seharusnya kalau itu keputusan perusahaan, maka perusahaan harus menerbitkan keputusan. Tapi ini justru seolah-seolah kehendak pegawai,” kata Furqon.
Seperti diberitakan, Plt Direktur PD Pembangunan Darmun Suripto mengatakan pihaknya merumahkan karyawan. Bukan PHK. Batas waktunya sampai akhir Maret 2026.
Nanti jika ada karyawan yang tidak mau kembali lagi ke PD Pembangunan, juga tak masalah. Hal itu diutarakan Darmun saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Kota Cirebon, Kamis (5/2/2026).
Darmun mengatakan untuk menyehatkan kembali perusahaan, terlebih dahulu akan diadakan Uji Tuntas atau audit dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan. Uji Tuntas sendiri untuk mengidentifikasi potensi masalah, memastikan keakuratan data keuangan, operasional, dan lainnya.
