“Harapannya perusahaan bisa lebih maju (setelah Uji Tuntas, red) dan karyawan akan diundang kembali. Karyawan tidak di-PHK, mereka dirumahkan. Jadi bisa produktif di rumah, bisa dagang dan sebagainya, tapi masih diberi gaji pokok,” terangnya.
Merumahkan karyawan, lanjutnya, sebagai sebuah cara bagaimana karyawan dilatih berinovasi. “(Nanti) karyawan yang tidak ingin bergabung lagi, silakan saja. Tidak ada PHK, adanya efisiensi, masih dapat gaji pokok sampai uji tuntas selesai. Mereka dirumahkan sampai akhir Maret. Sebelumnya semua karyawan telah mengikuti sosialisasi dan semua tanda tangan,” katanya.
Masih kata Darmun, baru saat ini ada keputusan merumahkan karyawan setelah pendapatan dari kerja sama dengan mitra tersendat dan masih harus menunggu peraturan baru. “Pendapdatan yang besar diterima PD Pembangunan itu dari sewa kerja sama,” imbuh Darmun. (*)
