Sementara itu, JPU Sunarno SH menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan tertulis atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Senin, 10 Maret 2026.
Menurutnya, surat dakwaan terhadap para terdakwa, yakni Budi Raharjo, Fredian Rico Bhaskoro, Heri Mujiono, dan Nashrudin Azis, telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Dakwaan kami sudah sesuai dan memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Sunarno. (abd)
