123 Penyandang Disabilitas di Kota Cirebon akan Dapat Bantuan Atensi dari Kemensos

Dinsos Kota Cirebon
PENERIMA BANTUAN: Dinsos Kota Cirebon bersama Sentra Phalamartha Kemensos melakukan asesmen calon penerima bantuan bagi penyandang disabilitas di aula Dinsos Kota Cirebon. FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan asesmen terhadap penyandang disabilitas calon penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama Sentra Phalamartha, unit di bawah Kemensos, guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Cirebon, Hermawan Adi Nugroho, mengatakan asesmen dilakukan untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan.

Baca Juga:Kenaikan Biaya Produksi Tekan Omzet Bisnis KonveksiSTMIK IKMI Cirebon Latih 630 Guru, Kuasai Artificial Intelligence untuk Pembelajaran dan Konseling

“Asesmen ini bertujuan memastikan penerima bantuan sesuai kriteria dan kebutuhan. Kami bersinergi dengan Sentra Phalamartha untuk menyalurkan bantuan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jenis disabilitas yang menjadi sasaran meliputi disabilitas fisik, mental, sensorik, motorik, hingga disabilitas ganda.

Berdasarkan data tahun 2025, tercatat sekitar 749 penyandang disabilitas di Kota Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 123 orang diusulkan untuk menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dari Kemensos.

Bantuan tersebut mencakup alat bantu khusus bagi penyandang disabilitas serta pemenuhan kebutuhan hidup layak, seperti sembako dan nutrisi.

Setelah melalui proses asesmen dan seleksi, sebanyak 56 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pada periode ini.

Hermawan menyebut, belum terpenuhinya seluruh usulan dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya kriteria desil dalam data kemiskinan—yang memprioritaskan desil 1 hingga 5—serta pemerataan bantuan bagi penerima yang belum pernah mendapatkan bantuan sebelumnya.

Selain itu, proses verifikasi juga menemukan adanya perubahan data, seperti perpindahan domisili hingga calon penerima yang telah meninggal dunia.

Baca Juga:Pembangunan KDKMP Terkendala Lahan, Baru Terealisasi di Tiga KelurahanSkema KPBU PJU Capai Rp105 Miliar

“Proses verifikasi dilakukan secara mendalam agar data penerima benar-benar akurat,” katanya.

Terkait realisasi bantuan, Dinsos memperkirakan proses penyaluran membutuhkan waktu sekitar satu setengah bulan, mencakup penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), pengadaan barang, hingga pencairan anggaran.

Dinsos memastikan akan terus memantau proses tersebut agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Penyaluran bantuan tahun 2026 ini berbasis data by name by address yang telah dikumpulkan sejak 2025, dengan penentuan penerima melalui skala prioritas yang ketat,” tegasnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, tim teknis juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil calon penerima, termasuk kondisi tempat tinggal, kemampuan fisik, serta interaksi sosial.

0 Komentar