Kak Jums, Melalui Dongeng, Ajarkan Anak Mengenali Bahaya Penculikan

dongeng di Posyandu
SAMBANGI POSYANDU: Kegiatan sosialisasi perlindungan anak melalui dongeng di Posyandu Manggarsari 2, Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kasus penculikan anak yang sempat menjadi perhatian masyarakat di Kota Cirebon mendorong jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi perlindungan anak.

Sosialisasi kali ini dikemas berbeda dengan menyasar anak-anak melalui metode dongeng. Polisi menggandeng pendongeng asal Cirebon yang dikenal dengan sapaan Kak Jums.

Kegiatan digelar di Posyandu Manggarsari 2, RW 07 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Kenaikan Biaya Produksi Tekan Omzet Bisnis KonveksiSTMIK IKMI Cirebon Latih 630 Guru, Kuasai Artificial Intelligence untuk Pembelajaran dan Konseling

Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya membekali anak-anak dalam menghadapi potensi ancaman di lingkungan sekitar. Bhabinkamtibmas Polsek Cirebon Utara Barat, Aipda Pendy, bersama Kak Jums menyampaikan pesan perlindungan anak secara interaktif.

Kapolsek Cirebon Utara Barat, Kompol Iwan Gunawan, mengatakan pendekatan kreatif melalui dongeng dinilai efektif untuk menyampaikan pesan kepada anak-anak.

“Metode dongeng dipilih agar anak-anak lebih mudah memahami dan mengingat pesan yang disampaikan,” ujarnya.

Melalui cerita yang dibawakan, anak-anak diajak memahami pentingnya menjaga diri serta mengenali situasi berbahaya.

“Pesan disampaikan dengan bahasa sederhana sesuai dunia anak. Mereka juga diajarkan berani menolak ajakan orang asing yang mencurigakan sebagai langkah awal melindungi diri,” jelasnya.

Selain itu, orang tua yang hadir turut diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dalam maupun di luar rumah. Peran keluarga dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan anak.

Polisi juga mengingatkan agar anak-anak tidak bermain terlalu jauh tanpa pengawasan guna meminimalisasi risiko kejahatan.

Baca Juga:Pembangunan KDKMP Terkendala Lahan, Baru Terealisasi di Tiga KelurahanSkema KPBU PJU Capai Rp105 Miliar

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110.

“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan,” tegasnya. (cep)

0 Komentar