Korlantas Polri Dukung Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib

menghapus syarat KTP
BERI KEMUDAHAN: Korlantas Polri dan Pemprov Jawa Barat sepakat menghapus syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak kendaraan, guna mempermudah layanan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Foto: Ist 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Korlantas Polri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan antara Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo, dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan bermotor. Salah satu isu utama yang dibahas adalah keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak kendaraan di Samsat yang dinilai masih rumit.

Baca Juga:Kenaikan Biaya Produksi Tekan Omzet Bisnis KonveksiSTMIK IKMI Cirebon Latih 630 Guru, Kuasai Artificial Intelligence untuk Pembelajaran dan Konseling

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Ia menyebut, salah satu terobosan yang disepakati adalah memberikan kemudahan dalam perpanjangan pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan kini tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.

Menurut KDM, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan lebih berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas.

“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Sementara itu, Wibowo menilai kebijakan tersebut merupakan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebut, Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.

“Kami sepakat bahwa pembayaran pajak kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Masyarakat juga bisa langsung melakukan proses balik nama kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas Korlantas akan aktif memberikan pendampingan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi di lapangan.

Baca Juga:Pembangunan KDKMP Terkendala Lahan, Baru Terealisasi di Tiga KelurahanSkema KPBU PJU Capai Rp105 Miliar

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, kemudahan ini juga diyakini dapat menekan angka kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) serta memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama yang lebih mudah. (dsw)

0 Komentar