RADARCIREBON.ID – Rencana pembongkaran jembatan rel kereta api kuno di kawasan Kalianyar – Kalibaru, Kota Cirebon, menuai polemik. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berkaitan dengan nilai sejarah, identitas kota, serta tanggung jawab pelestarian warisan budaya.
Bagi sebagian warga, jembatan tersebut bukan sekadar struktur lama, melainkan bagian dari sejarah panjang Kota Cirebon yang menyimpan nilai historis dan kenangan kolektif.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menilai polemik ini telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang serius. Ia mengungkapkan adanya surat permohonan pembongkaran dari Wali Kota kepada PT KAI, yang menunjukkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi.
Baca Juga:Kenaikan Biaya Produksi Tekan Omzet Bisnis KonveksiSTMIK IKMI Cirebon Latih 630 Guru, Kuasai Artificial Intelligence untuk Pembelajaran dan Konseling
“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Rinna menyebut pembongkaran jembatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut, objek yang memiliki nilai sejarah, meski belum terdaftar, tetap harus diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan prinsip kehati-hatian.
Ia menegaskan, ketiadaan status formal tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembongkaran tanpa melalui prosedur yang berlaku. Proses tersebut seharusnya mencakup kajian teknis dan historis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta perizinan yang jelas.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti bahwa seluruh tahapan tersebut telah dilakukan secara komprehensif.
“Jika prosedur tidak dijalankan, maka berpotensi terjadi pelanggaran yang dapat berujung pada konsekuensi hukum, bahkan pidana,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Rinna juga menilai terdapat indikasi maladministrasi. Permohonan pembongkaran dinilai lebih bertumpu pada alasan teknis, seperti potensi banjir dan penumpukan sampah, tanpa didukung kajian multidisiplin yang menyeluruh, termasuk aspek sejarah dan budaya.
Selain itu, lemahnya koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Tim Ahli Cagar Budaya, serta belum optimalnya inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon menjadi catatan penting.
Baca Juga:Pembangunan KDKMP Terkendala Lahan, Baru Terealisasi di Tiga KelurahanSkema KPBU PJU Capai Rp105 Miliar
“Hal ini menunjukkan pembangunan belum dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga keberlanjutan sejarah dan identitas kota,” tambahnya.
