Perbedaan pandangan antara pendekatan teknis dan pelestarian warisan budaya pun mengemuka. Di satu sisi, pemerintah menilai jembatan tersebut sebagai infrastruktur lama yang berisiko dan menghambat aliran sungai. Di sisi lain, jembatan itu memiliki nilai historis sebagai peninggalan transportasi masa kolonial serta berpotensi menjadi sarana edukasi dan pariwisata.
Dalam konteks tersebut, DPRD didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Rinna menyebut DPRD perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi dari pemerintah daerah serta mengevaluasi kebijakan yang diambil.
“DPRD harus hadir sebagai penyeimbang dan penjaga rasionalitas kebijakan publik,” ujarnya.
Baca Juga:Kenaikan Biaya Produksi Tekan Omzet Bisnis KonveksiSTMIK IKMI Cirebon Latih 630 Guru, Kuasai Artificial Intelligence untuk Pembelajaran dan Konseling
Ia mengingatkan, pembongkaran tanpa prosedur yang benar dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya di masa mendatang.
“Ketika sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga identitas kolektif masyarakat,” pungkasnya. (abd/adv)
