RADARCIREBON.ID – Anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Cirebon naik hingga 5 kali lipat di tahun 2026.
Peningkatan anggaran ini, disebabkan upaya pemerintah daerah untuk meng-cover masyarakat tidak mampu yang belum masuk dalam skema BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dari sisi anggaran, pada 2025 alokasi PBI APBD Kabupaten mencapai Rp104 miliar, ditambah bantuan provinsi Rp28 miliar, serta Jamkesda Rp500 juta.
Baca Juga:Perputaran Uang MBG Rp600 Miliar per Hari di Kalangan Petani, Pembudidaya dan PeternakHarga BBM Subsidi Tidak Naik sampai Akhir Tahun, Bahlil Sebut Stok Dijaga di Atas Standar Minimum
Namun pada 2026 terjadi penyesuaian. Alokasi dari APBD Kabupaten menjadi sekitar Rp74 miliar, bantuan provinsi Rp2,9 miliar, dan Jamkesda meningkat menjadi Rp2,5 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes menjelaskan, anggaran Jamkesda naik dari Rp500 juta pada 2025 menjadi Rp2,5 miliar pada 2026.
“Anggaran Jamkesda memang kami tingkatkan cukup signifikan untuk memperluas jangkauan layanan,” ujar Eni, kepada radarcirebon.id.
Menurutnya, program Jamkesda difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik sebagai peserta PBI, peserta yang dibiayai pemerintah daerah, maupun peserta mandiri.
“Jamkesda menyasar masyarakat yang belum pernah tercover BPJS, termasuk yang belum masuk program JKN dari pusat,” jelasnya.
Peningkatan anggaran ini diharapkan mampu memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.
Selain itu, Eni mengakui, adanya penonaktifan peserta BPJS PBI secara bertahap sejak 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data berbasis kesejahteraan.
Baca Juga:Bahlil Umumkan Kabar Gembira: Indonesia Dapat Pasokan Minyak dari RusiaAS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat Hormuz
“Penonaktifan dilakukan bertahap, tidak sekaligus dalam jumlah besar seperti yang beredar,” tegasnya.
Ia menambahkan, data detail peserta terdampak berada di Dinas Sosial karena terkait dengan basis data kesejahteraan masyarakat.
Penyesuaian tersebut juga dipengaruhi perubahan basis data kesejahteraan terbaru melalui DTSEN. Dalam skema ini, masyarakat desil 1 hingga 5 tetap menjadi prioritas penerima bantuan, sementara desil 6 hingga 10 dinonaktifkan.
“Perubahan data kesejahteraan ini berdampak langsung pada alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah,” pungkasnya.
