Hery tersandung dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025. “Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” jelas kata Syarief.
Syarief bilang, penetapan tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan. Syarief pun membeberkan rangkuman awal proses perbuatan nakal tersebut.
“Jadi awalnya salah satu perusahaan bernama PT TSHI, memiliki permasalahan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kementerian Kehuatan,” kata Syarief.
Baca Juga:Perputaran Uang MBG Rp600 Miliar per Hari di Kalangan Petani, Pembudidaya dan PeternakHarga BBM Subsidi Tidak Naik sampai Akhir Tahun, Bahlil Sebut Stok Dijaga di Atas Standar Minimum
Kemudian, lanjut Syarief, PT TSHI mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, bertemulah dengan Hery Susanto.
“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkap Syarief.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kecurangan tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
“Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” bebernya.
Syarief menjelaskan, HS ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya, dilansir dari Disway (Radar Cirebon Group). (dsw/rc)
