Integritas Hery Susanto Disebut Gampang Luntur, Internal Ombudsman Sudah Tahu

hery susanto tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Foto: Ombudsman - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun menyesalkan Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman dan Komisi II DPR RI meloloskan Hery.

Menurut Boyamin, Hery Susanto memiliki rekam jejak yang buruk selama menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.

Baca Juga:Perputaran Uang MBG Rp600 Miliar per Hari di Kalangan Petani, Pembudidaya dan PeternakHarga BBM Subsidi Tidak Naik sampai Akhir Tahun, Bahlil Sebut Stok Dijaga di Atas Standar Minimum

“Karena permohonan rekomendasi atas perkara yang benar-benar terjadi mal-administrasi justru tidak mendapatkan pelayanan dikarenakan dugaan tidak adanya uang pelicin/gratifikasi,” ujar Bonyamin, Jumat, 17 April 2026.

Boyamin mengaku mendapat informasi buruknya kinerja Hery Susanto dari salah seorang anggota komisioner Ombudsman periode 2016-2021 dan 2021-2026.

“Anggota ini berusaha memberikan masukan ke Panitia Seleksi dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi ketua,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, Boyamin juga mengaku telah memberikan masukan ke panitia seleksi Ombudsman pada Oktober 2025. Namun hasil dan masukannya tak diterima.

“HS sebelum menjadi Ombudsman adalah aktif di LSM BPJS Watch, namun setelah masuk Ombudsman 2021-2026 nyata integritasnya gampang luntur dan ini telah diketahui oleh internal Ombudsman,” ungkapnya.

Boyamin mengatakan, seharusnya Pansel dan Komisi II mudah melacak kinerja buruk Hery Susanto selama menjabat sebagai Komisoner Ombudsman RI 2021-2026.

“Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua Ombudsman,” kata Boyamin.

Baca Juga:Bahlil Umumkan Kabar Gembira: Indonesia Dapat Pasokan Minyak dari RusiaAS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat Hormuz

Oleh karenanya, ia mendesak Kejagung untuk terus mengembangkan dugaan suap atau gratifikasi Heru Susanto atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang.

“Sisi lain, Kejagung harus menelusuri jejak-jejak HS dalam melakukan pertemuan-pertemuan dengan oknum pengusaha tambang di hotel dan restoran dikarenakan HS sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya di Jakarta,” tukasnya.

Seperti diketahui, Hery Susanto ditahan Kejagung, Kamis (16/4/2026) setelah diamankan di rumahnya usai penggeledahan pada Rabu malam, (15/4/2026).

“HS ini (Hery Susanto) memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

0 Komentar