RADARCIREBON.ID – Politisi PAN, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, melaporkan dugaan penyebaran hoaks yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini ditempuh setelah muncul tudingan di media sosial yang menyebut dirinya memiliki 750 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sebagai bentuk investasi.
Laporan tersebut resmi dibuat pada Sabtu (18/4/2026), sekitar pukul 22.10 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor tercatat atas nama Surya Utama.
Dalam laporan itu, Uya Kuya menyoroti sebuah unggahan di platform Threads yang menampilkan foto dirinya yang telah diedit. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebut dirinya memiliki 750 dapur MBG. Informasi itu ditegaskan sebagai tidak benar dan masuk kategori hoaks.
Baca Juga:Kepala Rutan Kelas I Cirebon BergantiRaih Bronze Medal di Cisco NetAcad Riders 2026
Akibat unggahan tersebut, Uya Kuya mengaku mengalami kerugian karena informasi yang beredar di publik seolah-olah merupakan fakta. Ia menilai narasi tersebut berpotensi merusak reputasinya, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Laporan ini dibuat sebagai dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35, serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait dugaan pemalsuan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan dibuat langsung oleh Uya Kuya di SPKT Polda Metro Jaya pada malam sebelumnya.
“Iya benar,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang mencatut nama Uya Kuya. Saat ini, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkati penyebaran berita bohong,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial. Informasi yang tidak terverifikasi tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi penyebarnya. (dsw)
