Ia menegaskan, penetapan tersangka yang disertai penyitaan uang sebagai barang bukti hasil korupsi bukan bersumber dari Nasruddin Azis maupun terdakwa lainnya. “Pak Azis memang tidak menerima uang apa pun terkait perkara ini,” terangnya.
Furqon pun membeberkan asal-usul barang bukti
serta meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat mengenai uang sitaan tersebut. Kata dia, uang yang disita oleh pihak berwenang berasal dari PT Indo Raya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dana itu merupakan pembayaran terkait pekerjaan pengadaan lift yang sebelumnya diberikan oleh PT Rivomas, namun proyek tersebut tidak terealisasi atau batal. Furqon menilai adanya upaya penggiringan opini atau framing yang berlebihan dalam narasi perkara Gedung Setda.
Baca Juga:Rel Kalibaru Bisa Dirangkai Ulang, BBWSCC Tawarkan Jalan Tengah: Sebaiknya DitinggikanPelaksanaan TKA SD di Kota Cirebon, Ditinjau BBPMP Jabar, Masuk Komponen SPMB Jalur Prestasi
Ia merasa janggal jika uang yang dianggap sebagai hasil korupsi dari rentang waktu 2015 hingga 2019 masih ada saat penetapan tersangka dilakukan pada tahun 2025. “Narasi perkara ini seolah-olah dilebih-lebihkan, seolah ada uang dari terdakwa hasil korupsi. Tidak mungkin uang dari tahun 2015 sampai 2019 masih ada (utuh, red) saat penetapan tersangka di 2025,” pungkasnya. (*)
