RADARCIREBON.ID- Furqon Nurzaman SH kembali menegaskan bahwa mantan Walikota Cirebon Nasruddin Azis tidak menerima aliran uang dari proyek Gedung Setda. Keyakinan Furqon itu kembali diungkapkan setelah persidangan dengan menghadirkan lima saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/4/2026).
Lima saksi yang dihadirkan kemarin, empat di antaranya adalah mantan direktur utama dan direktur pada PT Bina Karya, perusahaan yang mendapat kontrak kerja manajemen kontruksi Rp1,5 miliar. Mereka adalah Ir Deddy Wardono Sukanda, Ir Swingly Parubak MM, Drs Widya Budi Darmayana MM, dan Andy Revy Rohadian.
Satu saksi lagi bernama Suliadi. Ia merupakan Direktur PT Indo Raya, perusahaan yang mendapat sub kontrak dari PT Rivomas Pentasurya untuk pengadaan lift, tapi batal karena sudah ada yang mengerjakan. PT Indo Raya, kata Furqon, sudah mendapatkan uang sebesar Rp770 juta. Uang tersebut diberikan secara transfer oleh seseorang bernama Boy yang mengaku perwakilan PT Rivomas Pentasurya.
Baca Juga:Rel Kalibaru Bisa Dirangkai Ulang, BBWSCC Tawarkan Jalan Tengah: Sebaiknya DitinggikanPelaksanaan TKA SD di Kota Cirebon, Ditinjau BBPMP Jabar, Masuk Komponen SPMB Jalur Prestasi
Kemudian, karena tidak jadi mendapatkan pekerjaan pengadaan lift Gedung Setda dari PT Rivomas, PT Indo Raya berniat mengembalikan uang transfer yang sudah diterima. Tapi saat mendatangi PT Rivomas, kantornya tutup. “PT Indo Raya tetap ngotot mengembalikan ke PT Rivomas karena awal yang akan memberikan pekerjaan adalah PT Rivomas,” kata Furqon kepada Radar Cirebon.
“Boy ini secara pribadi mentransfer uang Rp770 juta tersebut kepada PT Indo Raya. Boy saat itu kemudian meminta uangnya dikembalikan, tapi PT Indo Raya tidak mau mengembalikan ke Boy secara pribadi karena merasa uang yang diterimanya itu dari PT Rivomas. Saat itu PT Indo Raya dilaporkan ke Polres Ciko,” sambung Furqon.
Pihak PT Indo Raya sendiri sempat mendapatkan undangan pemeriksaan sebagai saksi Gedung Setda. Lalu, uang sebesar Rp770 juta itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Jadi sudah sangat jelas uang Rp770 juta tidak ada kaitannya dengan Nashrudin Azis, tapi murni hubungan kerja antara PT Rivomas dengan PT Indo Raya. Tapi kenapa saat preskon ke media seolah-olah uang itu disita dari klien kami, padahal tidak ada kaitannya sama sekali,” tegas Furqon.
