Jika dikelola dengan baik, satu pasar bisa menghasilkan lebih dari Rp1 miliar per tahun, apalagi jika dikalikan dengan jumlah pasar yang ada di Kota Cirebon.
Selain itu, APPSI juga menunjukkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di masa lalu yang mengatur jarak antara pasar tradisional dan ritel modern.
Namun hingga kini, regulasi tersebut dinilai belum dituntaskan.
APPSI pun kembali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan komitmen yang pernah dibuat kepada pedagang.
Baca Juga:Kembali Mencuat, DPRD Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di Cirebon TimurEfisiensi Anggaran, Disdik Cirebon Helat O2SN Serentak untuk Semua Jenjang
Mereka meminta moratorium segera dihidupkan kembali dan proses perizinan lebih diperketat, termasuk dalam publikasi PBG oleh PUPR.
Menurut mereka, meskipun sistem Online Single Submission (OSS) memberikan kemudahan perizinan dari pusat, namun pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menentukan melalui publikasi PBG.
Tanpa PBG, minimarket tidak dapat berdiri, sehingga hal ini seharusnya bisa menjadi alat kontrol bagi pemerintah daerah.
APPSI berharap ke depan ada langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi pasar tradisional agar tetap hidup dan tidak semakin tergerus oleh perkembangan ritel modern.
*Artikel ini ditulis oleh Desti Viandari Rossa, mahasiswa magang dari UGJ Cirebon
