Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Unsur tersebut meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa.
“JPU merasa yakin bahwa seluruh unsur pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa, telah berhasil dibuktikan melalui fakta-fakta yang disajikan selama proses persidangan,” ujarnya.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh bukti dan fakta yang telah disampaikan di persidangan semakin memperkuat konstruksi perkara sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif sebagaimana disampaikan oleh pihak ahli. (dsw)
