Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Chromebook Ternyata Putra Kandung Ahli 

sidang Chromebook
SIDANG CHROMEBOOK: pertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang kasus Chromebook, sekaligus menegaskan unsur pidana dinilai telah terpenuhi. FOTO: IST
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak krusial setelah jaksa menyoroti independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa serta menegaskan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan perkembangan terbaru dalam persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang yang digelar Senin (4/5/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berfokus pada pemeriksaan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.

Baca Juga:Sultan Kacirebonan Doakan Putri Wawali Segera SembuhBanpol Kabupaten Cirebon 2026 Tembur Rp5,7 Miliar, Pencairan Menunggu LHP BPK

Dalam agenda tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menghadirkan ahli pidana Prof Dr H Romli Atmasasmita. Kehadiran ahli ini kemudian menjadi sorotan dari pihak jaksa, khususnya terkait aspek objektivitas dalam memberikan keterangan di persidangan.

JPU Roy Riady menyampaikan bahwa terdapat catatan penting mengenai independensi ahli. Ia mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa diketahui merupakan putra kandung dari Prof Romli. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi netralitas pandangan yang disampaikan oleh ahli di hadapan majelis hakim.

Selain menyoroti aspek independensi, jaksa juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli tersebut, terutama saat terlibat dalam penyusunan undang-undang tindak pidana korupsi serta regulasi mengenai penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut penjelasan jaksa, meskipun ahli berpendapat bahwa perkara yang sedang disidangkan lebih tepat masuk dalam ranah administrasi, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa saat menjabat sebagai menteri justru dinilai mengandung unsur pidana. Jaksa berpendapat bahwa kebijakan yang diambil telah menciptakan konflik kepentingan yang menguntungkan pihak korporasi tertentu dan berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam persidangan, jaksa juga mengulas isi buku karya Prof Romli yang berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Pembahasan difokuskan pada konsep kejahatan kerah putih (white collar crime), yang mencakup praktik penipuan serta manipulasi opini publik. Ahli disebut telah mengakui bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila didukung oleh fakta dan alat bukti yang memadai.

0 Komentar