Furqon pun menekankan bahwa proses yang sedang berjalan masih dalam tahap pendalaman oleh BK. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak membangun opini atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta. “Ini masih berproses. Kami harap semua pihak menunggu hasil resmi dari BK,” tegasnya.
Sebelumnya, Selasa (5/5/2026), Kuwu Kedungjaya Satria Robi Saputra menjalani pemeriksaan di BK. Ia ditemani pengacara Charles Situmorang SH. Kata Charles, bukti-bukti telah diserahkan ke BK DPRD cukup lengkap dan mengarah pada perbuatan zina.
Bukti-bukti yang diserahkan secara lengkap itu berupa ponsel, rekaman, foto, hingga percakapan WhatsApp.
Baca Juga:Lagi, Mahasiswa Tanyakan Kejelasan Penanganan Dugaan Skandal Cinta HSGDilantik Jadi Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Fokus Penguatan Internal
Salah satu bukti adalah berupa percakapan yang disebut mengarah pada perzinahan. Dengan adanya percakapan itulah, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana perzinahan. Karena, lanjut Charles, status perempuan dengan kliennya masih terikat status perkawinan yang sah. “Sampai dengan saat ini pun klien kami masih terikat dengan perkawinan yang sah,” terangnya. (cep)
