RADARCIREBON.ID – Setelah Kuwu Kedungjaya Satria Robi Saputra, giliran Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) diperiksa oleh Badan Kehoramatan (BK) DPRD. Robi merupakan pengadu, sedangkan HSG teradu. Kasusnya dugaan skandal cinta antara HSG dengan istri Robi.
Pantauan Radar Cirebon, HSG yang ditemani kuasa hukumnya Furqon Nurzaman SH, mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 dan tuntas sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah pemeriksaan, Furqon memberikan pernyataan kepada media. Katanya, materi yang disampaikan kliennya di hadapan BK bersifat rahasia.
Namun, sambung Furqon, apa yang diadukan oleh Robi, sejak awal sudah dijawab dan dibantah semua oleh HSG. “Klien kami hadir sebagai teradu atas dugaan pelanggaran etik. Seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pengadu telah dijelaskan dari awal hingga akhir dan dibantah,” ujar Furqon.
Baca Juga:Lagi, Mahasiswa Tanyakan Kejelasan Penanganan Dugaan Skandal Cinta HSGDilantik Jadi Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Fokus Penguatan Internal
Ia kembali menegaskan bahwa perkara yang diadukan dinilai lebih bersifat pribadi dan tidak sepenuhnya relevan untuk dikonsumsi publik. Berbagai narasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan perselingkuhan, kata Furqon, tidak sesuai substansi yang tengah diperiksa oleh BK.
“Yang berkembang di publik jauh sekali dari materi yang sebenarnya diadukan. Ini lebih kepada persoalan pribadi. Jadi sebenarnya apa sih yang diadukan itu? Tentang perasaan, tentang fakta, tentang legal standing, pengadu ini atau apanya?” katanya kepada media.
Dalam pemeriksaan tersebut, masih kata Furqon, HSG menyerahkan sekitar 10 bukti tertulis dan dokumen kepada BK. Bukti-bukti itu dinilai dapat membantah aduan yang disampaikan oleh Robi. “Bukti banyak sekali, sekitar 10 bukti kita ajukan untuk membantah aduan itu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat keterangan. Sesuai mekanisme yang berlaku, setiap sidang BK akan menghadirkan dua orang saksi dalam sekali pemeriksaan. Saksi itu, tentunya yang memiliki kualifikasi melihat dan mendengar langsung peristiwa yang dipersoalkan.
Setidaknya empat saksi yang akan mereja ajukan, baik dari pihak keluarga dan lainnya yang mengetahui persoalan ini. “Total rencana ada empat saksi yang akan kami hadirkan dalam dua agenda sidang. Ada juga saksi dari pihak keluarga,” jelasnya.
