Kasus Dugaan Selingkuh HSG, Proses di BK Lancar, Abdul Wahid: Selanjutnya Saksi-saksi

Abdul Wahid Wadinih
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih. Foto Ist.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih mengatakan proses pemeriksaan para pihak berjalan lancar. Baik terhadap Kuwu Kedungjaya Satria Robi Saputra selaku pengadu maupun Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani (HSG) sebagai teradu.

Untuk HSG misalnya, Abdul Wahid mengatakan teradu kooperatif dalam memberikan argumen pembelaan di hadapan pimpinan dan anggota BK DPRD. Teradu juga menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh BK DPRD. ​“Pihak teradu didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia juga menjawab pertanyaan dari kami dengan sangat kooperatif. Mereka memberikan argumen-argumen yang diperlukan dalam proses ini,” ujar Abdul Wahid, kemarin.

Setelah mendapat keterangan dari kedua bela pihak, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap seluruh poin yang telah disampaikan. Abdul Wahid menegaskan bahwa BK akan lebih konsentrasi, lebih hati-hati, dan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga:Lagi, Mahasiswa Tanyakan Kejelasan Penanganan Dugaan Skandal Cinta HSGDilantik Jadi Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Fokus Penguatan Internal

“Semua keterangan dari kedua pihak kami himpun dan kami pelajari. Kami di BK tetap mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani persoalan ini agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan objektif,” tambahnya.

Abdul Wahid juga kembali memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengajukan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen mereka pada persidangan selanjutnya. Namun, saksi harus memenuhi syarat yang ditentukan.

“Usulan saksi tidak dibatasi jumlahnya secara administratif. Tetapi untuk asing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang saksi untuk memberikan keterangan langsung pada satu sidang,” tandasnya. (cep)

0 Komentar