Penyidik juga menemukan puluhan domain dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat sekitar 75 domain dan website yang dipakai oleh jaringan tersebut sebagai sarana perjudian online.
Situs-situs itu diketahui menggunakan kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran dari pihak berwenang. Modus tersebut dilakukan agar operasional perjudian daring tetap berjalan dan sulit terdeteksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.(dsw)
