RADARCIREBON.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan ratusan pelaku dari berbagai negara. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 321 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan mendalam yang berlangsung cukup panjang.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon,” ungkapnya kepada awak media, kemarin (9/5/2026).
Baca Juga:Genjot Sertifikasi Halal UMKMPenanganan Rumah Ambruk Lamban dan Tidak Tuntas
Lebih lanjut dikatakan Wira, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas perjudian online berskala internasional yang melibatkan warga negara asing dari sejumlah negara. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, saat para pelaku tengah menjalankan aktivitas operasional judi online.
Wira menerangkan, para tersangka diamankan dalam kondisi tertangkap tangan ketika sedang bekerja mengoperasikan sistem perjudian daring tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan judi online lintas negara.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” jelasnya.
Dari total 321 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan warga negara asing. Rinciannya terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China atau Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. Mereka diduga memiliki tugas berbeda-beda dalam operasional judi online yang dijalankan sebagai sumber mata pencaharian.
“Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai sebagaimana sebagai mata pencaharian,” bebernya.
Dalam proses penindakan, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut antara lain berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing.
