Sementara itu, Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu menjelaskan, kelembagaan perangkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Karena itu, pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien.
“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Lucky Hakim menambahkan, regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat serta pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Selain itu, Raperda juga mengatur jenis perangkat daerah, tipologi perangkat daerah, hingga susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga:Hasil Persija vs Persib di BRI Super League Indramayu Jadi Panggung Kopi
Dalam rencana penataan tersebut, jumlah perangkat daerah akan berubah dari sebelumnya 28 perangkat daerah menjadi 26 perangkat daerah.
“Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah dalam satu rumpun urusan, penyesuaian nomenklatur, serta perampingan struktur organisasi pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah,” jelasnya.
Pada akhir Rapat Paripurna, dilakukan penyerahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dari pihak DPRD kepada Bupati Indramayu untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu. (oni)
