Pembobol Toko Rizky Cilimus Ditangkap di Indramayu, Polisi Amankan 390 Bungkus Rokok

Ist 
DIAMANKAN: Dua pelaku ditangkap, sementara ratusan bungkus rokok dan sejumlah alat yang digunakan dalam aksi kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Upaya Polres Kuningan dalam memberantas tindak kriminalitas kembali membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Kecamatan Cilimus. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan ratusan bungkus rokok serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Toko Rizky yang berlokasi di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Aksi para pelaku berhasil diungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui pada akhir Mei 2026. Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik langsung melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga:PMB Uniku 2026 Diserbu 1.258 Pendaftar, Prodi Manajemen Paling DiminatiBupati Kuningan Sidak ASN Pascalibur Idul Adha 2026

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Cilimus,” ujar AKP Abdul Aziz.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Keduanya kemudian ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil berbagai barang dagangan, dengan rokok sebagai target utama pencurian.

Polisi menyebut tersangka D berperan sebagai pelaku utama yang membobol atap dan mengambil barang milik korban. Sementara AF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan aksi tersebut tidak diketahui warga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 390 bungkus rokok berbagai merek, satu tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu senter, dua karung plastik, satu tas ransel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.

“Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 390 bungkus rokok berbagai merek beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.

0 Komentar