Pemdes Karanggetas Canangkan Program Zakat Pertanian

Desa Karanggetas
PERDANA: Pemerintah Desa Karanggetas, Kecamatan Bangodua, bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melaksanakan panen perdana. Pada tahun ini, Pemdes Karanggetas juga mencanangkan program zakat pertanian untuk mengoptimalkan potensi zakat dari sektor pertanian. Foto: ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggetas, Kecamatan Bangodua, mencanangkan program zakat pertanian sebagai upaya mengoptimalkan pengumpulan zakat mal dari berbagai sektor, khususnya sektor pertanian yang memiliki potensi besar di wilayah tersebut.

Kuwu Karanggetas, H Nurwedi mengatakan, pengelolaan zakat pertanian nantinya akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa yang sebelumnya telah dibentuk secara resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu.

“Nanti yang mengelola zakat pertanian ini adalah UPZ Desa yang sebelumnya sudah dibentuk langsung oleh Baznas Kabupaten Indramayu,” ujar Nurwedi, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:Relawan Literasi Indramayu Siap Dukung Program Relima 2026 Menuju Generasi Emas 2045Perkuat Tata Kelola Data Digital di Kecamatan

Program zakat pertanian tersebut merupakan program perdana yang diluncurkan Pemdes Karanggetas pada tahun ini. Program tersebut tidak terlepas dari besarnya potensi sektor pertanian yang dimiliki desa, dengan total luas lahan pertanian mencapai 628 hektare.

Menurut Nurwedi, luasnya areal pertanian tersebut menjadikan zakat pertanian sebagai potensi yang sangat besar apabila dapat dikelola secara optimal dan profesional untuk kemaslahatan umat, khususnya masyarakat Desa Karanggetas.

“Baznas dan Pemdes Karanggetas sudah melakukan sosialisasi kepada para petani pemilik lahan maupun petani penggarap agar menyampaikan program ini kepada para pemilik lahan. Alhamdulillah, respons masyarakat sangat baik,” katanya.

Ia menjelaskan, zakat pertanian wajib dikeluarkan apabila hasil panen telah mencapai batas minimal atau nisab yang telah ditentukan. Ketentuan zakat juga disesuaikan dengan sistem pengairan yang digunakan dalam proses budidaya pertanian.

“Ketentuan utama zakat pertanian adalah nisab sebesar lima wasaq atau setara dengan 653 kilogram gabah kering panen (GKP). Sementara rata-rata hasil panen per hektare di wilayah kami mencapai sekitar tujuh ton, sehingga sudah melebihi nisab. Dalam setahun juga bisa berlangsung dua kali musim tanam,” jelasnya.

Untuk besaran zakat yang dikeluarkan, lanjut Nurwedi, petani yang memanfaatkan pengairan alami seperti air sungai atau irigasi dikenakan zakat sebesar 10 persen dari hasil panen. Sementara petani yang menggunakan sistem pengairan dengan biaya tambahan, seperti pembangunan saluran irigasi buatan atau penggunaan pompa air berbahan bakar, dikenakan zakat sebesar 5 persen.

0 Komentar