Disnaker Cirebon Gandeng APH untuk Berantas Pungli dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Disnaker Kabupaten Cirebon
PERKETAT REKRUTMEN: Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendriyanto SSTP MSi memastikan akan memperketat rekrutmen para pencari kerja guna menghindari pungli, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengaku kesulitan memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam sistem rekrutmen tenaga kerja di setiap perusahaan.

Meski demikian, Disnaker tengah serius membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja yang masih marak terjadi.

Peristiwa PHK masal ribuan karyawan PT Yi Hong beberapa waktu menjadi pelajaran berharga bagi Disnaker.

Baca Juga:Polytama Perkuat Kolaborasi dengan Media, Tegaskan Komitmen KeberlanjutanTargetkan Profesionalisme Saksi, BSN Partai Golkar Gelar Safari dari DPD ke DPD

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendriyanto SSTP MSi mengatakan, untuk meminimalisir pungli, pihaknya meluncurkan pola rekrutmen yang lebih transparan dan bersinergi dengan lingkungan sosial desa.

Dijelaskannya, pola yang dikembangkan saat ini sering diistilahkan oleh bupati Cirebon sebagai rekrutmen sistem obat nyamuk.

Pola ini, mengutamakan para pencari kerja di wilayah desa setempat di mana perusahaan berdiri, kemudian meluas ke tingkat kecamatan, hingga skala kabupaten.

“Kami mendata seluruh pencari kerja yang belum bekerja di desa setempat. Mereka diprioritaskan untuk mengikuti seleksi langsung di tingkat kecamatan. Jika kompetensinya sesuai, mereka bisa langsung lolos. Jika belum, itu menjadi tugas kami untuk memberikan pelatihan,” ungkap Novi kepada Radar Cirebon, Jumat (15/5).

Meski sudah ada Surat Edaran Bupati, Disnaker mengakui bahwa praktik transaksional dalam rekrutmen masih ditemukan di lapangan.

Oknum-oknum nakal diketahui mematok tarif fantastis, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta kepada para pencari kerja.

Untuk memberikan efek jera, kata Novi, Disnaker akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:Ini 5 Pemain Keturunan yang Diprediksi Akan Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Ada Bek Wolfsburg3 Pemain Bintang Masuk Radar Persib Bandung! Ada Andalan Persebaya Surabaya, Total Nilai Transfer Capai Rp22,1

Tindakan tegas berupa pengenaan pasal pidana akan diterapkan bagi oknum, baik dari internal perusahaan, organisasi kemasyarakatan, maupun lingkungan sosial yang terbukti bermain.

Selain pengawasan ketat secara fisik atau door to door, Pemkab Cirebon juga mulai membangun sistem rekrutmen berbasis digital.

Salah satu langkah utamanya adalah melalui pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang terintegrasi.

Mengenai oknum pungli, Novi mengaku, hampir di semua lini ada berdasarkan evaluasi bersama. Sehingga, harus ada kesepakatan bersama seperti yang ditegaskan bupati untuk pola rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Cirebon.

“Target kami adalah meminimalisir, dan syukur-syukur menghilangkan praktik pungli ini sepenuhnya. Dengan sistem yang bersih, investasi di sektor padat karya Kabupaten Cirebon diharapkan dapat menyerap tenaga kerja secara maksimal dan mengikis angka pengangguran,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar