Noel Divonis 4,5 Tahun, Belum Berkekuatan Hukum, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Immanuel Ebenezer
MENERIMA VONIS: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi K3. Foto: disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain hukuman penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subdsider 90 hari penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Iptu Erni Suhaeni Jabat Kasat Binmas, Promosi dan Kenaikan Pangkat15 Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Dibongkar 

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (4/6/2026), hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selain itu, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan sejak putusan dibacakan untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak mampu membayar sisa uang pengganti, Noel akan menjalani pidana tambahan berupa satu tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Terima kasih yang mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima yang mulia,” ujar Noel di hadapan persidangan.

“Saudara menerima putusan?” tanya hakim.

“Iya,” tukas Noel.

Meski terdakwa menerima putusan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir,” jawab jaksa.

Baca Juga:Kembali Meluber, Warga Keluhkan Sampah di Pasar Minggu Penopang PAD, Penerimaan Pajak Jalan Tol di Kabupaten Cirebon Tembus Rp9,7 Miliar

Hakim menegaskan bahwa selama masa pikir-pikir tersebut, status putusan belum final.

“Meskipun terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun penuntut umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

0 Komentar