RADARCIREBON.ID- Ririn Rifanto membuat jalannya sidang peristiwa Paoman menjadi perhatian nasional. Ia membantah melakukan pembunuhan. Di persidangan, ia juga mencabut BAP. Ia mengaku diperiksa di bawah tekanan dan intimidasi.
Pengakuan Ririn sendiri tak dianggap pihak keluarga korban. Mereka tetap yakin pelaku dari peristiwa keji itu adalah Ririn dan Priyo. Keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti di lokasi kejadian, baik berupa rekaman CCTV maupun sidik jari.
Keyakinan keluarga korban ini disampaikan melalui kuasa hukum, Hery Reang, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu kemarin (13/5/2026). Pada sidang itu, terdakwa Ririn juga memberikan kesaksikan, meski dilakukan tidak di bawah sumpah.
Baca Juga:Kesiapan Tenda Arafah 90%, Jamaah Indonesia Diimbau Menjaga Kondisi Tubuh Jelang ArmuznaDari Sidang Peristiwa Paoman di PN Indramayu Ririn Cabut BAP, Ruslandi: Dia Itu Bohong
“Kalau untuk sidang kali ini (sidang hari Rabu 13 Mei, red) kita tidak komentari banyak-banyak, apalagi Ririn tidak di bawah sumpah. Artinya biarlah majelis hakim yang menilai itu pembelaan untuk diri sendiri,” ucap Hery Reang.
Tapi, lanjut Hery, perlu diingat ada satu keluarga yang meninggal dunia. Jumlahnya 5 orang, 3 orang dewasa dan dua balita. Ini peristiwa sadis, menghilangkan nyawa satu anggota keluarga. Soal pemeriksaan di polisi, di mana Ririn menyebut ada intimidasi, Hery menegaskan itu bukan ranah mereka selaku pihak korban.
“Jadi kalau terkait polisi yang disudutkan mulai dari katanya ada penyiksaan, intimidasi saat BAP, itu bukan kewenangan kami. Tinggal silakan buktikan saja,” ujarnya.
Sedangkan terkait penyebutan nama-nama atau tersangka lain yang disebutkan para terdakwa, Hery menjelaskan berdasarkan KUHAP baru, jika ada pelaku lain yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukumnya, itu tidak menggantikan terdakwa sebelumnya. Artinya, sidang tetap berjalan.
“Nanti ada namanya tuntutan, pembelaan, kemudian vonis, setelah itu ada namanya keputusan inkrah. Jika ada pelaku baru, nanti ada novum atau keadaan/bukti baru, silakan diajukan. Artinya saya bicara sesuai BAP, di BAP itu cuma ada dua sidik jari kedua terdakwa (Ririn dan Priyo). Jadi sampai saat ini keluarga yakini dari bukti sidik jari dan CCTV, masih dua pelaku itu, Priyo dan Ririn,” tegas Hery.
