Dalam konteks pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, peran kuasa pengguna anggaran (KPA) dipegang oleh Kepala Biro Umum yang kemudian menetapkan PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan. Gus Ipul menegaskan bahwa setiap tahapan memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban yang harus dijalankan sesuai ketentuan. “Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal, Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan. Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal, Dody Sukmono ditugaskan untuk melanjutkan proses pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah melakukan klarifikasi selama satu minggu terhadap proses pengadaan sepatu tahun 2025. Dalam keterangannya, Agus Jabo menyampaikan bahwa secara umum proses pengadaan telah mengikuti prosedur, namun terdapat sejumlah catatan penting. “Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:Polisi Menelusuri Aman Yani, Satu Nama yang di Sebut dalam Kasus Pembunuhan di PaomanJaksa Belum Pastikan Panggil Ulang Dani Mardani, Kasi Intel: Silakan Monitor saat Sidang
Meski demikian, tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang perlu didalami lebih lanjut. “Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi maladministrasi,” kata Agus Jabo.
Ia menegaskan bahwa pendalaman lanjutan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaktepatan dalam proses tersebut. “Sehingga perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sebagai langkah korektif, penonaktifan sementara dua pejabat tersebut menegaskan komitmen Kementerian Sosial dalam menjaga integritas proses pengadaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan proses pendalaman berjalan tanpa hambatan.
Proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal masih berlangsung untuk menelusuri potensi maladministrasi yang telah diidentifikasi tim khusus. Kementerian Sosial menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik melalui sanksi administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Hasil dari proses ini juga akan menjadi dasar penguatan sistem pengadaan ke depan agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. (rc)
