Jaksa Belum Pastikan Panggil Ulang Dani Mardani, Kasi Intel: Silakan Monitor saat Sidang

asn pemkot cirebon pindah dari gedung setda
Kondisi Gedung Setda Kota Cirebon. Pemkot Cirebon mempertimbangkan terkait opsi pindah kantor ke Grage City Mall. FOTO: SENO DWI PRIYANTO - RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung secara terbuka dalam persidangan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi anggota DPRD Agung Supirno.

Namun hingga saat ini, Kejari Kota Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut permintaan tersebut.

Begitu juga soal kemungkinan pemanggilan ulang mantan anggota DPRD Dani Mardani untuk hadir memberikan kesaksian di persidangan. Sampai sekarang, belum ada keterangan terbuka dari Kejari Kota Cirebon apakah Dani akan dipanggil kembali atau tidak.

Baca Juga:Soal Pembayaran Dam Kemenhaj Sebut Bisa di Tanah Suci Maupun Indonesia, Tapi MUI Punya Pendapat SendiriTerdakwa Kasus Paoman Menyangkal dan Cabut BAP, Keluarga Korban Tetap Yakin Pelakunya Ririn dan Priyo

Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin, mempersilakan publik memantau langsung jalannya sidang. “Bisa dimonitor dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal tersebut di PN Tipikor Bandung,” ujarnya, singkat.

Sesuai jadwal, persidangan kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon akan kembali dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026), masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang Selasa lalu (12/5/2026), hadir saksi anggota DPRD Agung Supirno dan Mohamad Handarujati Kalamulla atau Andru, serta mantan anggoat DPRD Dodi Arianto. Sedangkan Dani Mardani, juga mantan dewan, tak hadir.

Sementara itu, sumber Radar Cirebon menyebutkan sidang kasus Gedung Setda sempat akan ramai ketika salah satu nama diduga hilang dari posisi sebagai saksi. Setelah terkuak di media, nama itu akhirnya masuk lagi sebagai saksi dan telah memberikan kesaksikan di peridangan.

Hilangnya satu nama tersebut diduga merupakan bagian dari upaya pengamanan agar mata rantai kasus terputus. “Karena ini salah satunya berkaitan dengan Chika. Mereka semua (saksi dari legislatif, masih aktif maupaun mantan dewan, red) tahu siapa itu Chika,” ungkap sumber itu, Minggu (17/5/2026).

Sumber ini juga menyebut sosok Chika disebut sebagai anak seorang pejabat. Menurutnya, proyek bernilai di atas Rp10 miliar seperti Gedung Setda, biasanya membutuhkan dukungan partai sebagai “cantolan” ke atas. Dalam proses itu, ada pihak yang disebut masuk melalui PT Rivomas, perusahaan yang akhirnya mengerjakan proyek Gedung Setda. “Uang sudah masuk berapa oleh Chika, tahu-tahu tidak dimasukkan ke ULP. Mau tidak mau proyek itu jadi punya Rivomas. Akhirnya BPR Bank Cirebon dikorbankan untuk membantu proses pengembalian,” katanya.

0 Komentar