Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Polres Kuningan juga mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV dan memperkuat akses masuk bangunan guna meminimalkan risiko tindak pencurian. (ags)
