Kerusakan GTC Makin Parah, Pemkot Didesak Segera Ambil Alih 

Kondisi GTC Kota Cirebon terbaru
ATAP RUSAK: Kondisi atap Gunung Sari Trade Centre (GTC) Kota Cirebon mengalami kerusakan di sejumlah titik sehingga memerlukan penanganan segera. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIFREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kondisi bangunan Gunung Sari Trade Centre (GTC) di Kota Cirebon dinilai semakin memprihatinkan. Sejumlah bagian gedung mengalami kerusakan, seperti atap yang berlubang dan banyaknya kios yang tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon segera mengambil langkah penyelamatan terhadap aset tersebut.

Tokoh masyarakat Kota Cirebon, M Dany Jaelani, menilai Pemkot Cirebon melalui Perumda Pasar tidak boleh membiarkan kondisi GTC terus memburuk. Menurutnya, momentum pelantikan direksi baru Perumda Pasar harus dimanfaatkan untuk membenahi aset-aset daerah, termasuk GTC.

“Jangan tinggal diam. Harus segera ambil alih pengelolaannya agar kerusakan tidak semakin parah,” ujar Dany.

Baca Juga:Bentuk Satgas Sungai, Siapkan Pemasangan Trash BarrierPedagang Desak Usut Tuntas Penyebab Kebakaran, Pasar Tegalgubug Dua Kali Terbakar dalam Sepekan

Menurut dia, GTC merupakan aset strategis yang berada di pusat kota dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, kondisi bangunan yang terus menurun dinilai dapat merugikan wajah Kota Cirebon.

“GTC itu aset potensial dan menjadi salah satu etalase Kota Cirebon. Jangan sampai ada pembiaran. Ini juga menjadi tantangan bagi Direktur Utama Perumda Pasar yang baru, apakah mampu menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Selain menyoroti kondisi fisik gedung, Dany juga menyinggung sengketa hukum yang masih berlangsung antara Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS), Wika Tandean, dan Direktur PT Toba Sakti Utama (TSU), Frans Simanjuntak, terkait pengelolaan GTC.

Meski demikian, ia berpendapat proses hukum tersebut tidak semestinya menghambat upaya penyelamatan bangunan yang kondisinya terus memburuk.

“Menurut saya tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Gedung ini perlu segera diperbaiki. Apalagi di belakangnya terdapat pasar tradisional. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi bangunan,” ujarnya.

Dany berharap sengketa hukum tersebut segera memperoleh kepastian agar tidak terus berdampak terhadap pengelolaan GTC.

Sementara itu, dalam perkembangan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026 menolak permohonan banding yang diajukan Frans Simanjuntak. Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang mengabulkan gugatan Wika Tandean.

Baca Juga:Pelibatan APH Kurang Tepat, Kepatuhan Pajak Bergantung pada Manfaat yang Dirasakan MasyarakatCirebon Siap Gelar Festival Topeng Internasional 2026

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumber menyatakan Frans Simanjuntak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.

0 Komentar