Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Baca Juga:Iptu Erni Suhaeni Jabat Kasat Binmas, Promosi dan Kenaikan Pangkat15 Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Dibongkar
Karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, jaksa dalam tuntutannya meminta terdakwa tetap membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,43 miliar. Apabila tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Noel dalam kasus gratifikasi sertifikasi K3 ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, terdakwa dituntut menggantinya dengan pidana 2 tahun penjara. (dsw)
