Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 GT yang berbendera São Tomé and Príncipe dan dimiliki perusahaan yang berbasis di Hong Kong.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan ikan Napoleon secara ilegal dari Sumenep menuju Hong Kong.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terdeteksi melintasi Selat Makassar dan Laut Sulawesi sebelum akhirnya dihentikan oleh KP Orca 04.
Baca Juga:Iptu Erni Suhaeni Jabat Kasat Binmas, Promosi dan Kenaikan Pangkat15 Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Dibongkar
Ikan Napoleon merupakan salah satu jenis ikan yang pemanfaatannya diatur secara ketat karena masuk dalam daftar Appendix II CITES.
Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan komoditas tersebut wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi spesies ikan tertentu melalui kebijakan pembatasan maupun pelarangan pemanfaatan.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia. (dsw)
