Ia mengaku, telah menerima usulan dari para apoteker agar kebijakan perizinan di Kabupaten Cirebon disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan praktik di tiga lokasi.
“Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait untuk diproses. Jika memang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku, silakan dilaksanakan,” kata Imron.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, lanjutnya, akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap usulan tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek pelayanan, pengawasan, dan kepentingan masyarakat. (den)
