Apoteker Usulkan SIP Tiga Lokasi, Bupati Cirebon: Jika Sesuai Aturan Silakan Diproses

Drs H Imron MA
AUDIENSI: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg didampingi Kadinkes Hj Eni Suhaeni SKM MKes menerima kunjungan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Cirebon, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Cirebon mengusulkan penyesuaian kebijakan izin praktik apoteker agar selaras dengan ketentuan Kementerian Kesehatan yang memperbolehkan apoteker memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di maksimal tiga lokasi.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Bupati Cirebon di Pendopo Bupati Cirebon, Senin (8/6/2026).

Ketua IAI Kabupaten Cirebon, Rihan Bashurin Ahmad mengatakan, saat ini Kabupaten Cirebon masih membatasi izin praktik apoteker di dua lokasi.

Baca Juga:Komisi I DPRD Dukung Infrastruktur Teknologi dan Publikasi DKIS Penyuluhan Hukum FH UGJ bagi Kelompok Difabel

Padahal, regulasi Kementerian Kesehatan memperbolehkan seorang apoteker menjalankan praktik di hingga tiga tempat.

“Ketentuan dari Kementerian Kesehatan memperbolehkan apoteker memiliki SIP maksimal tiga tempat praktik. Kami berharap kebijakan daerah dapat menyesuaikan aturan yang berlaku secara nasional,” ujar Rihan.

Menurutnya, pembatasan jumlah lokasi praktik selama ini didasarkan pada pertimbangan profesionalisme pelayanan kefarmasian.

Namun, hasil kajian organisasi menunjukkan aspek tersebut sebenarnya dapat dijaga melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang sudah diatur dalam sistem pelayanan kefarmasian.

Dalam audiensi itu, IAI juga menyoroti terbitnya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermart, supermarket, dan minimarket.

Rihan menilai, regulasi tersebut perlu menjadi perhatian karena obat tidak hanya dipandang sebagai komoditas perdagangan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Pengawasan distribusi dan penggunaan obat tetap harus menjadi prioritas karena menyangkut keamanan pasien,” katanya.

Baca Juga:Terjerat Pinjol dan Judol, 7 ASN Terancam Terkena Sanksi Penghentian GajiPeminat Mobil Listrik Meningkat, Geely Segera Hadir di Cirebon

Ia menjelaskan, aturan tersebut memungkinkan penjualan obat bebas dilakukan oleh tenaga yang telah mendapatkan pelatihan tanpa keterlibatan langsung tenaga kefarmasian.

Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi bersama dalam konteks pengawasan pelayanan kefarmasian.

Rihan menambahkan, Kabupaten Cirebon saat ini tidak mengalami kekurangan tenaga apoteker.

Berdasarkan data IAI, terdapat sekitar 560 apoteker yang terdaftar dan jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Selain itu, sarana pelayanan kesehatan seperti apotek, klinik, puskesmas, dan rumah sakit telah tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon sehingga akses masyarakat terhadap layanan kefarmasian relatif memadai.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

0 Komentar