Terkait tenaga honorer, Ade menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Namun, untuk sektor pendidikan masih terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Untuk kekurangan guru masih dimungkinkan penggantian dengan syarat memiliki sertifikat pendidik. Tujuannya agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa membebani belanja daerah secara berlebihan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati mengatakan hasil rapat juga menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Baca Juga:Layanan Haji 2026 Dinilai Meningkat, Exit Meeting Amirul Hajj Hasilkan 10 RekomendasiKPK Lelang Aset Hasil TPK Rp311 Miliar, Termasuk Aset yang Disita dari Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Menurutnya, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PAN-RB segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, serta perlindungan bagi ASN.
Selain itu, pemerintah pusat juga didorong untuk meningkatkan transfer keuangan ke daerah dan memperkuat pendapatan daerah guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Sri menambahkan, apabila usulan pembiayaan PPPK melalui APBN dapat direalisasikan, maka porsi belanja pegawai Kabupaten Cirebon berpotensi turun hingga berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
“Kalau pembiayaan PPPK ditanggung APBN, perhitungan sementara belanja pegawai Kabupaten Cirebon bisa turun hingga sekitar 28 persen. Kami juga sudah bersurat kepada Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB terkait usulan perubahan petunjuk teknis tersebut,” pungkasnya. (den)
