RDP Pemkab Cirebon Bahas Persoalan Terkait Tenaga Honorer Hingga Belanja Pegawai Berpotensi Direlaksasi

Drs H Imron MAg Bupati Cirebon
Drs H Imron MAg Bupati Cirebon. FOTO: DOKUMEN RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemkab Cirebon mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Kementerian PAN-RB, serta sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.

Rapat itu membahas berbagai persoalan terkait tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga relaksasi batas belanja pegawai daerah.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah kondisi keuangan daerah, efisiensi anggaran, serta penataan tenaga non-ASN dan PPPK. “Intinya membahas masalah keuangan, efisiensi anggaran, dan juga PPPK. Dalam situasi sekarang kita tetap harus melakukan efisiensi. Kemudian daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru,” ujarnya.

Baca Juga:Layanan Haji 2026 Dinilai Meningkat, Exit Meeting Amirul Hajj Hasilkan 10 RekomendasiKPK Lelang Aset Hasil TPK Rp311 Miliar, Termasuk Aset yang Disita dari Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

Menurutnya, tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK penuh masih akan berstatus PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai masukan terkait besarnya beban anggaran yang harus ditanggung daerah akibat pengangkatan PPPK.

Imron menjelaskan, sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengusulkan agar pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat.

“Banyak kabupaten dan kota yang belanja pegawainya sudah melebihi batas 30 persen karena adanya pembayaran gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu ada usulan agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ditanggung APBN seperti halnya PNS,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho menyebut Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap relaksasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.

“Belanja pegawai maksimal 30 persen itu tahun depan ada relaksasi. Komisi II DPR RI mendukung agar relaksasi tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang APBN. Ini sangat kami sambut baik karena selama ini pembiayaannya dibebankan kepada daerah,” ujar Ade Nugroho.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, dapat dialokasikan melalui APBN. “Kalau pembiayaan PPPK bisa ditanggung APBN tentu akan sangat membantu mengurangi beban keuangan daerah,” tambahnya.

0 Komentar