Kejati Geledah DPRD Indramayu, Terkait Penyidikan Kasus Tunjangan Perumahan

Kejati Geledah DPRD Indramayu
KUMPULKAN BARANG BUKTI: Tim Kejati Jawa Barat saat tiba di DPRD Indramayu, kemarin. Setelah tiga jam melakukan penggeledahan, tim kembali ke Bandung dengan membawa sejumlah dokumen terkait tunjangan perumahan para wakil rakyat. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

Dasar penilaian KJPP Unpas saat itu menggunakan patokan nilai properti tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu. Keputusan ini kemudian diajukan kepada Bupati Indramayu yang saat itu dijabat oleh Nina Agustina dan disetujui melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Namun, selang 14 bulan kemudian, Syaefudin mengungkapkan, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya ketidakcermatan administratif dari DPRD (Sekwan dan PPTK). KJPP Unpas yang ditunjuk, disebut BPK ternyata belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Dalam rekomendasinya, BPK hanya meminta agar KJPP diganti.

“Dalam rekomendasi itu tidak ada permintaan pengembalian dana tunjangan ataupun laporan adanya kerugian negara, misalkan pada saat itu ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan penuhi, tapi ini tidak ada, jika harus dikembalikan ya dikembalikan ke mana,” terangnya.

Baca Juga:Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Melibatkan HSG, Eti: Kami Menunggu Proses yang Sedang BerjalanNasib Kasiyati yang Tersisih dari Program Rutilahu, Berkali-kali Mengajukan tapi Tak Terealisasi

Mengikuti rekomendasi BPK, lembaga penilai langsung diganti. KJPP yang baru kala itu tidak lagi berpatokan pada harga properti di Jalan Sudirman, melainkan diganti dengan berpatokan pada harga di Jalan Tambak. Pergantian nilai patokan ini membuat nominal tunjangan merosot tajam, bahkan lebih kecil dari nominal sebelum kenaikan diajukan di tahun 2022.

Yakni tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Indramayu turun menjadi Rp16 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, dan anggota DPRD Indramayu turun menjadi Rp9 juta per bulan. “Walau terjun payung, nilai itu diterima oleh anggota DPRD semuanya karena itu berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh pihak KJPP,” terangnya.

Syaefudin sendiri dalam hal ini merasa heran karena hanya Indramayu yang disorot, padahal daerah lain juga menaikkan tunjangan, bahkan nominalnya juga lebih besar karena harga properti yang diukur nilainya lebih besar dari Indramayu, menggunakan jasa KJPP yang sama.

Meski begitu, Syaefudin memastikan tak ada intervensi dari DPRD Indramayu terhadap hitungan KJPP. Nominal yang dipersoalkan dalam dugaan korupsi tersebut, murni hasil hitungan KJPP. “Ibaratnya itu, anggota dewan adalah penerima manfaat dari pemerintah, besarannya pun bukan DPRD yang menentukan. Serta poin penting dari BPK waktu itu ditegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” terangnya.

0 Komentar