“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban. Karena itu, kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan menggunakan lokasi parkir resmi yang tersedia,” ujarnya.
Salah seorang pelanggar, Didi, warga Kecamatan Mundu, mengaku tidak mengetahui bahwa parkir di lokasi tersebut dilarang. Ia mengaku memarkir kendaraannya setelah diarahkan oleh juru parkir.
“Saya diarahkan tukang parkir. Katanya parkir di sini saja, bayar Rp5.000. Saya sempat tanya kenapa tidak masuk area parkir, tapi katanya aman,” tuturnya.
Baca Juga:Lawan Narkoba dari Desa, Trusmi Kulon Jadi Percontohan di Kabupaten CirebonAbrasi dan Rob Jadi Ancaman Desa Ambulu, Kawasan Ini Masuk Kajian Giant Sea Wall
Didi mengaku terkejut saat mengetahui sepeda motornya diamankan petugas dan harus membayar denda Rp250.000. Karena anaknya juga membawa satu sepeda motor yang turut terjaring, total denda yang harus dibayarnya mencapai Rp500.000.
“Lumayan besar dendanya, satu motor Rp250.000. Keberatan sih, tapi yang lain juga sama. Ini jadi pelajaran, saya tidak akan parkir di situ lagi,” tandasnya. (cep)
