MAJALENGKA – Layanan pembuatan paspor yang digelar Polres Majalengka bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon disambut antusias masyarakat. Meski kuota pelayanan dibatasi hanya 25 pemohon per hari, sekitar 100 warga memadati Aula Polres Majalengka sejak Rabu (24/6/2026) pagi untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan paspor.
Layanan yang digelar dalam rangka Hari ke-80 Bhayangkara itu menjadi solusi bagi masyarakat Majalengka yang selama ini harus pergi ke Kota Cirebon untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.
Sejak loket dibuka, antrean warga telah mengular. Sebagian besar pemohon datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean karena kuota pelayanan sangat terbatas.
Baca Juga:Launching Proyek PPB, Bupati Lucky: Bisa Jadi Penggerak Perekonomian DaerahFenomena Langka Situ Cipanten, Air Danau Berganti Warna Mengikuti Musim
Mayoritas pemohon merupakan calon jemaah umrah. Selain itu, terdapat warga yang akan bekerja di luar negeri maupun mengurus perpanjangan paspor untuk keperluan wisata.
Salah seorang pemohon, Bela Sapira, mengaku sengaja datang sejak pagi agar mendapat kesempatan dilayani. Menurutnya, layanan jemput bola tersebut sangat membantu masyarakat karena lebih dekat dan menghemat waktu serta biaya transportasi.
“Pelayanannya cepat, lokasinya dekat, sehingga lebih hemat biaya dan waktu dibanding harus mengurus langsung ke Kantor Imigrasi di Cirebon,” ujarnya.
Bela berharap layanan serupa dapat digelar secara berkala mengingat kebutuhan masyarakat terhadap paspor terus meningkat, terutama menjelang musim keberangkatan umrah dan keberangkatan pekerja migran Indonesia.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Soni, mengatakan tingginya animo masyarakat menunjukkan layanan keimigrasian di daerah masih sangat dibutuhkan. Namun, jumlah pemohon yang dapat dilayani masih menyesuaikan kapasitas sistem pelayanan.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Namun karena keterbatasan sistem dan kuota pelayanan, kami hanya bisa melayani sekitar 25 pemohon dalam satu kali kegiatan,” katanya.
Soni menjelaskan, masyarakat yang belum memperoleh kuota tetap dapat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor atau sistem antrean daring Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia juga mengimbau pemohon melengkapi seluruh persyaratan administrasi, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga:Putri Pasangan Anggota TNI-Polri Berhasil Raih Medali Perak Renang di Piala Kandaga Cup Bupati Majalengka Melepas Kontingen Porsenitas dan Harapkan Prestasi Terbaik
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Majalengka, AKP Yayan Suripna, mengatakan layanan paspor tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
