Gerak Cepat Reskrim Polsek Ligung Kembalikan Motor Warga yang Hilang Selama Dua Bulan

polres majalengka kembalikan motor
Anggota Unit Reskrim Polsek Ligung, Polres Majalengka menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang sempat hilang, kepada pemiliknya Santi Rahayu.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Unit Reskrim Polsek Ligung, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan sekaligus mengembalikan satu unit sepeda motor milik warga yang sempat hilang selama dua bulan. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap dua orang pengendara di wilayah Desa Ligung Lor.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Majalengka dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara cepat dan profesional. Penanganan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman melalui Kapolsek Ligung AKP H Atang Sukandar mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan patroli serta merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga:Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung Resmi Jadi WBTB IndonesiaCegah Abrasi, Belasan Ribu Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Indramayu

“Kami mengapresiasi peran serta warga yang cepat melaporkan hal-hal mencurigakan. Ini membuktikan sinergi antara Polri dan masyarakat berjalan dengan baik dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKP Atang, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (31/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Aparat Desa Ligung Lor menghubungi Unit Reskrim Polsek Ligung terkait keberadaan dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan desa, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan patroli antisipasi kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), langsung bergerak menuju lokasi.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan. “Saat diminta menunjukkan surat-surat kendaraan, keduanya tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi kepemilikan. Hal ini memicu kecurigaan petugas,” jelas AKP Atang.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua orang tersebut beserta sepeda motor yang mereka kendarai langsung dibawa ke Mapolsek Ligung. Di Mapolsek Ligung, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya serta mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang dimiliki kepolisian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepeda motor Yamaha Mio M3 tersebut terdaftar sesuai data STNK atas nama Santi Rahayu, warga Desa Kertabasuki, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

0 Komentar