Kendati aturan ini bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan. Jika di kemudian hari terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rilisnya Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik. (rc)
