PN Jaksel Jadwalkan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Memisahkan Dua Permohonan Praperadilan

praperadilan Febrie Adriansyah
LANGKAH HUKUM: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026. FOTO: DISWAY
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Kedua permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan pertama ditujukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Baca Juga:Gerakan Cegah Anemia Dimulai dari Ruang Kelas, Lima Siswi SMAN 5 Jadi Duta Rem CIENTAAneh! Wawali Baru Tahu, Baru Mengetahui Nama Dewas dan Direksi saat Pelantikan 

Sementara itu, permohonan kedua diajukan terhadap Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Gugatan ini mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menguji aspek formil proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Langkah hukum praperadilan dimasukkan secara resmi ke PN Jakarta Selatan pada hari ini,” ujar Febri Diansyah.

Dua permohonan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa sidang perdana akan digelar usai peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

“Permohonan Febrie Adriansyah. Sidang pertama pada Selasa (18 Agustus 2026). Sidang (permohonan kedua) Rabu (19 Agustus 2026),” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, kedua sidang praperadilan tersebut akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca Juga:Target Perubahan Arus Lalu Lintas Sukalila SeptemberDari Pelatihan yang Digelar Program Studi D-III Kebidanan Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kampus Cirebon 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan sengaja mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena masing-masing memiliki objek sengketa yang berbeda.

Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi hukum untuk menguji keabsahan setiap tindakan aparat penegak hukum sesuai mekanisme praperadilan.

“Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/8).

0 Komentar