Momentum penghentian sementara operasional dapur MBG oleh BGN hingga 12 Juli 2026, lanjutnya, justru harus dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi dan konsolidasi seluruh pemangku kepentingan.
“Jeda operasional ini menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah daerah, SPPG, dan BUMDes untuk menyamakan persepsi. Ekosistem usaha harus dibangun lebih solid agar ketika program berjalan kembali, seluruh pihak sudah siap dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat desa,” katanya.
Desakan serupa disampaikan Ketua Forum BUMDes Kuningan, Sopyan. Ia menilai peluang menjadi pemasok bahan baku MBG merupakan salah satu sektor strategis yang harus direbut dan dioptimalkan oleh BUMDes di daerah.
Baca Juga:Mahasiswa Kuningan Soroti KDMP, MBG hingga Pelemahan RupiahDukungan Pusat Menguat, JLTS Kuningan Ditargetkan Fungsional Sepanjang 5 Kilometer pada 2027
Karena itu, Forum BUMDes Kuningan mendorong Bupati Kuningan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara tegas mengatur pola kerja sama antara pengelola SPPG dan BUMDes sebagai pemasok kebutuhan bahan baku MBG.
Menurutnya, selama ini banyak BUMDes mengaku kesulitan menembus rantai pasok MBG karena terbentur berbagai persyaratan dan alasan yang berulang dari pihak pengelola dapur.
“Kami berharap ada keberpihakan melalui regulasi daerah. Perbup diperlukan agar kerja sama antara SPPG dan BUMDes memiliki dasar yang kuat dan tidak lagi bergantung pada kebijakan masing-masing pengelola,” tegasnya.
Sopyan meyakini regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting untuk membuka akses pasar bagi BUMDes. Jika peluang pasokan MBG dapat dimanfaatkan secara optimal, BUMDes tidak hanya akan tumbuh menjadi lembaga usaha yang maju dan mandiri, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Dampaknya akan sangat besar. BUMDes bisa memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa, mengurangi ketergantungan pada pemerintah dan bisa mandiri,” tutupnya. (ags)
