RADARCIREBON.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi. Instansi penegak peraturan daerah tersebut menerima Piagam Penghargaan Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 dari Gubernur Jawa Barat.
Pengakuan tersebut diberikan atas keberhasilan Satpol PP Kuningan dalam mengintensifkan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Selama periode 2025 hingga awal 2026, Satpol PP bersama sejumlah instansi terkait berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan. Operasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami dampak negatif rokok ilegal.
Baca Juga:Resmikan Gedung Baru, Manba'ul Huda Lepas Generasi Santri Penghafal Al-Qur'anHanya Kebagian 1,6 Persen, Forum BUMDes Desak Bupati Terbitkan Perbup Pemasok Bahan Baku MBG
Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi capaian tersebut sebagai hasil sinergi berbagai pihak dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah kerja sama antara Satpol PP, Diskoperindag, TNI, Polri, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan yang selama ini konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Bupati menegaskan, pemberantasan rokok ilegal memiliki peran penting karena tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.
Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah, termasuk pemerintah desa, untuk terus meningkatkan pengawasan sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, H Budi Alimudin mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi serta memperluas pengawasan hingga ke wilayah pelosok. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan aturan di bidang cukai.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Kuningan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang berkelanjutan. (ags)
