Sunjaya vs Imron: Utang Rp35 Miliar Tak Terbukti, Permohonan PKPU Ditolak Pengadilan Niaga

Sunjaya vs Imron: Utang Rp35 Miliar Tak Terbukti
Kuasa Hukum Drs Imron Mag, Nofal Habibi.
0 Komentar

Sebelumnya, Imron digugat oleh Sunjaya melalui kuasa hukumnya Charles Situmorang SH MH. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan perkara terdaftar dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga http://Jkt.Pst. Dasar gugatan disebut berasal dari utang-piutang dengan nilai sebesar Rp35 miliar.

Dalam rilisnya baru-baru ini, Charles mengatakan Imron selaku Bupati Cirebon memiliki utang sebesar Rp35 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra. Upaya hukum PKPU sendiri ditempuh setelah sebelumnya pihaknya melayangkan somasi kepada Imron.

Menurut Charles, somasi telah diterima, namun tidak direspons pihak Imron. “Oleh karenanya kami beranggapan Saudara Drs H Imron tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya kepada klien kami,” ujarnya. (den)

0 Komentar