RADARCIREBON.ID – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon Drs Imron MAg berakhir tanpa hasil. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026).
Putusan itu disambut positif kubu Imron, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Nofal Habibi. Ia menilai majelis hakim telah menegaskan bahwa dalil mengenai adanya utang-piutang senilai Rp35 miliar tidak terbukti secara hukum. “Majelis hakim telah menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Artinya, tidak ada dasar yang membuktikan adanya hubungan utang-piutang sebagaimana yang didalilkan,” kata Nofal melalui pernyataan resmi yang diterima Radar Cirebon, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan, PKPU merupakan mekanisme hukum yang lazim ditempuh kreditur untuk menagih utang kepada debitur. Apabila dikabulkan, proses tersebut dapat berlanjut hingga permohonan pailit. Namun, menurutnya, sejak awal permohonan yang diajukan Sunjaya tidak memenuhi dasar hukum karena H Imron tidak pernah memiliki kewajiban utang kepada pemohon.
Baca Juga:Inggris vs RD Kongo Piala Dunia 2026, Hati-hati! Kejutan Belum UsaiVonis 10 Tahun, Hakim Terbelah, Nadiem: Mereka Tahu Saya Tak Bersalah
Menurut Nofal, dasar permohonan PKPU mengacu pada akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Dalam dokumen tersebut disebutkan H Imron menerima pinjaman uang sebesar Rp35 miliar dari Sunjaya Purwadisastra pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Dalil itu dibantah sepenuhnya oleh pihak Imron. Nofal menegaskan, pada periode tersebut kliennya masih bertugas sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon sehingga tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana tercantum dalam akta tersebut. “Pak Imron tidak pernah meminjam uang kepada pemohon. Tuduhan itu sejak awal kami bantah dan akhirnya tidak terbukti di persidangan,” tegasnya.
Perselisihan hukum antara kedua pihak sebenarnya telah lebih dulu bergulir melalui jalur perdata. Sunjaya sebelumnya menggugat Imron di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Namun, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Dengan dua putusan pengadilan yang sama-sama tidak mengakomodasi dalil pemohon, Nofal menilai posisi hukum kliennya semakin kuat. Dia berharap polemik tersebut tidak lagi mengganggu konsentrasi Imron dalam menjalankan roda pemerintahan. “Harapan kami, putusan ini menjadi kepastian hukum sehingga Pak Imron bisa tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon dan melanjutkan program pembangunan untuk masyarakat,” tandasnya.
