Nantinya, pengelolaan operasional akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
TPST tersebut direncanakan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Dengan konsep tersebut, sampah tidak hanya dikurangi volumenya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui hasil pengolahannya.
“Harapannya nanti TPST ini bisa menghasilkan RDF atau bahan bakar dari sampah sehingga memberikan nilai tambah sekaligus mengurangi beban sampah di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)
